Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 28,71 Gram Dibekuk

Lina 1 May 2026, 15:50
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 28,71 Gram Dibekuk
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 28,71 Gram Dibekuk

RIAU24.COM - Siak, 28 April 2026 – Jajaran Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial R.A. diamankan sebagai kurir bersama barang bukti sabu seberat kotor 28,71 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang keluar masuk gang di sekitar lokasi. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” jelas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial C.K. alias A, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kandis.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika, menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kandis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi, dan kami mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.(Lin)