Pengedar Sabu Diringkus Polsek Siak Kecil, 4 Paket Sabu Turut Diamankan

Dahari 2 May 2026, 12:54
Pengedar Sabu Diringkus Polsek Siak Kecil, 4 Paket Sabu Turut Diamankan
Pengedar Sabu Diringkus Polsek Siak Kecil, 4 Paket Sabu Turut Diamankan

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO), seorang pria berinisial AE (24) berhasil diamankan polsek siak kecil polres Bengkalis atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan, Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 21.10 WIB di sebuah rumah di Dusun Mekar Jaya, Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ungkap Iptu Bastian.

Saat penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka AE beserta barang bukti berupa 4 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 0,32 gram, satu kaca pirex, alat hisap (bong), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Jep yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Disamping itu, pada proses penangkapan berlangsung, turut diamankan dua orang pria yang datang ke lokasi, yakni FD dan MS, diduga hendak membeli sabu dari tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, keduanya dinyatakan negatif serta tidak cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka, sehingga hanya berstatus sebagai saksi.

“Untuk tersangka AE, hasil tes urin menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Siak Kecil guna proses hukum lebih lanjut,”ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center Polri di 110, layanan ini gratis dan siap melayani 24 jam,”pungkasnya.