Kelangkaan BBM Jadi Sorotan, Dandim 0322/Siak Hadiri Rakor X.Star
RIAU24.COM - SIAK, RIAU – Dandim 0322/Siak Letkol Czi Andy Kurniawan menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda bersama perangkat daerah terkait persoalan kekosongan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah Kabupaten Siak, Selasa (5/5/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Zamrud Room, Kompleks Rumah Rakyat, Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak itu dipimpin langsung oleh Bupati Siak Afni Z dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Turut hadir dalam rakor tersebut Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Ketua Pengadilan Negeri Siak Radius Chandra, perwakilan Kejaksaan Negeri Siak, unsur TNI dari Lanud Rusmin Nurjadin dan Lanal Dumai, serta jajaran Pemkab Siak.
Fokus utama pembahasan dalam rapat adalah implementasi program X.Star 100 persen, sistem digital pembelian BBM subsidi menggunakan barcode yang mulai diterapkan sejak April 2026.
Melalui sistem ini, pembelian BBM subsidi ditujukan khusus bagi sektor usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi umum, dan pelayanan publik.
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menemukan sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait keterbatasan akses masyarakat terhadap lembaga penyalur resmi.
Bupati Siak Afni Z menyampaikan, masih terdapat banyak wilayah kampung dan kelurahan yang belum terjangkau SPBU atau lembaga penyalur resmi.
“Sebanyak 50 kampung dan kelurahan di Kabupaten Siak berada jauh dari SPBU, bahkan ada yang harus menempuh jarak hingga 80 kilometer seperti di Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan pelarangan pengecer menjual BBM subsidi turut berdampak pada kesulitan masyarakat mendapatkan bahan bakar, khususnya di daerah terpencil.
Beberapa dampak yang dirasakan antara lain terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat, terutama petani, nelayan, dan pelaku UMKM, serta munculnya risiko distribusi BBM tidak resmi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Forkopimda mendorong sejumlah langkah strategis, di antaranya pengusulan sub penyalur BBM berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.
Pemerintah daerah juga akan melakukan inventarisasi wilayah yang belum terlayani sebagai dasar percepatan penetapan sub penyalur.
Selain itu, Pemkab Siak akan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk mengusulkan penyesuaian waktu implementasi penuh sistem X.Star.
Dandim 0322/Siak Letkol Czi Andy Kurniawan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, namun menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur distribusi.
“Kodim 0322/Siak siap bersinergi mengawal kebijakan ini. Program X.Star sangat baik agar BBM subsidi tepat sasaran, namun implementasinya harus memastikan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai data peta distribusi SPBU menjadi dasar penting untuk mempercepat solusi penambahan sub penyalur, khususnya di 50 kampung yang aksesnya jauh dari SPBU.
Rapat berakhir sekitar pukul 16.10 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwa program X.Star memiliki tujuan baik, namun membutuhkan solusi kolaboratif agar implementasinya berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Siak.(Lin)