Berikut Usulkan Peraturan Baru Penanganan Demo dari Komisi Reformasi

Azhar 6 May 2026, 21:45
Ilustrasi demonstrasi. Sumber: hukumonline
Ilustrasi demonstrasi. Sumber: hukumonline

RIAU24.COM - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri mengusulkan penanganan demonstrasi adalah melayani.

Usulan ini disampaikan untuk Polri dalam membuat peraturan mengenai penanganan demonstrasi, dikutip dari detik.com, Rabu 6 Mei 2026. 

Pihaknya merekomendasikan Polri membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) terkait penanganan demonstrasi. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebutnya telah merespons hal tersebut.

"Ke depan, terkait penanganan unjuk rasa itu bukan sifatnya pengamanan, tetapi pelayanan. Nah, ini salah satu jargonnya. Nah, inilah ke depan yang kemudian akan diatur dan dibuat Perkap maupun Perpol yang baru," ujarnya.

Peraturan saat ini menyebut penanganan demonstrasi bersifat eskalasi. 

Ia ingin mengubahnya dengan mengedepankan deeskalasi.