Pemerintah Jangan Lamban Terapkan Aturan Turunan UU PPRT
RIAU24.COM - Anggota Baleg DPR Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah menerbitkan aturan turunan setelah pengesahan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
"Kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini," ujarnya.
Serta meminta pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), maupun regulasi teknis lainnya, dikutip dari rmol.id, Jumat 8 Mei 2026.
"Hal ini agar implementasi undang-undang tersebut dapat berjalan efektif," ujarnya.
Baleg menurutnya akan terus mengawal proses penyusunan aturan turunan.
Hal ini dilakukan agar semangat perlindungan yang terkandung dalam UU PPRT dapat diwujudkan secara nyata.
"Sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia," sebutnya.