Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi

Dahari 18 May 2026, 12:23
Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi
Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang laki laki berhasil diamankan polsek rupat utara tepatnya di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Minggu 17 Mei 2026

Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armandon menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (49) dan DS alias K (42) mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika dan sedang berada di lokasi pencucian kendaraan di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku turut membantu mengedarkan sabu bersama rekannya,” jelas AKP Toni Armando, Senin 18 Mei 2026.

Menurutnya, dari pengembangan, petugas kemudian menuju sebuah kebun karet di Dusun Dokoh yang menjadi lokasi penyimpanan dan aktivitas peredaran narkotika.

"Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di semak semak bawah pohon kelapa sawit," ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 kaca pirex berisi diduga sabu seberat 1,31 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, 1 unit handphone, alat hisap sabu (bong), 6 kaca pirex, pipet plastik, dua buah mancis, dompet, kotak bening, serta tas selempang warna hitam.

"Untuk total berat kotor barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 1,58 gram,"ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka juga diketahui positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Polisi turut mengungkap bahwa sabu itu diduga diperoleh dari seorang pria berinisial IJ di wilayah Pasir Putih, Desa Putri Sembilan. Namun saat dilakukan pengembangan, terduga pemasok berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Jo Pasal 13 undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.