Apa Urgensinya Revisi UU Pemilu
RIAU24.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut saat ini belum ada kebutuhan mendesak terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
"Belum ada kondisi yang mengharuskan revisi UU Pemilu dipercepat," ujarnya dikutip dari rmol id, Rabu 20 Mei 2026.
" Sekali lagi, tidak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama," sebutnya.
Meskipun tahapan pemilu mulai berjalan, pelaksanaannya masih dapat menggunakan undang-undang yang berlaku saat ini.
"Kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang," sebutnya.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu masih menunggu langkah DPR RI karena revisi tersebut merupakan usul inisiatif parlemen, bukan pemerintah.
Pembahasan UU Pemilu selama ini memang lebih banyak berasal dari DPR karena berkaitan erat dengan kepentingan partai politik.