Tim Lebah Tualang Bongkar Jaringan Curanmor, Pelaku Mengaku Sudah Tujuh Kali Beraksi

Lina 27 May 2026, 22:38
Tim Lebah Tualang Bongkar Jaringan Curanmor, Pelaku Mengaku Sudah Tujuh Kali Beraksi
Tim Lebah Tualang Bongkar Jaringan Curanmor, Pelaku Mengaku Sudah Tujuh Kali Beraksi

RIAU24.COM - PERAWANG — Aksi pasangan suami istri yang diduga spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Siak akhirnya berhasil dihentikan Tim Lebah Tualang.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik warga Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang pria berinisial P.L.P (29) dan seorang perempuan berinisial S.W (23).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang KOMPOL Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku curanmor tersebut.

“Benar, saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Tim Lebah Tualang dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Erni yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Alamsyah RT 008 RK 003 Kampung Maredan Barat.

Saat itu, korban datang ke sebuah warung untuk membeli kebutuhan dapur dan memarkirkan sepeda motor di samping warung dengan kondisi kunci masih tergantung di kendaraan.

Namun sekitar satu jam kemudian, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari lokasi parkir.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Tualang,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPTU Alan Arief, S.Kom., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Panit I Opsnal IPDA Khairul, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Jalan Raja Kecik, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Tualang, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap P.L.P. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan S.W yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Saat menjalani pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban secara bersama-sama.

Tidak hanya itu, dari pengakuan sementara, keduanya juga mengaku telah melakukan aksi curanmor di tujuh tempat kejadian perkara berbeda di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

Pengembangan pun terus dilakukan. Tim Opsnal Polsek Tualang kembali berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah di wilayah Air Hitam, Kota Pekanbaru, yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan para pelaku.

Motor tersebut kini telah diamankan di Polsek Tualang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tualang menegaskan pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta menelusuri barang bukti kendaraan hasil curian lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci aman, menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Lin)