Menunggu Peran Pemerintah Menjaga Keseimbangan Pasar Tradisional dan Ritel Modern
RIAU24.COM - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto berharap adanya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar tradisional dengan retail modern.
Tambahnya, dibutuhkan kebijakan yang tidak hanya melindungi pelaku usaha kecil dan pasar rakyat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah berinvestasi dan beroperasi sesuai ketentuan, dikutip dari rmol.id, Senin 1 Juni 2026.
Dia mencontohkan penutupan sementara sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah yang dilakukan berdasarkan Perda Tahun 2021.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji dari sisi kepastian berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Gerai-gerai yang ditutup itu sebenarnya sudah mengantongi izin resmi dan telah beroperasi selama 10 hingga 15 tahun, jauh sebelum Perda tersebut diterbitkan. Ini mencederai kepastian berusaha," ujarnya.
Meskipun seperti itu, kehadiran retail modern diyakininya berpotensi menggerus keberlangsungan pasar-pasar tradisional.
Hal ini berkaca dari jumlah gerai minimarket modern di Indonesia mencapai sekitar 46.000 unit.
Sebagai langkah konkret, dia mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR di bawah arahan pimpinan Sturman Panjaitan telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberdayaan Pasar Tradisional.
Regulasi tersebut bakal mengatur batasan dan tata kelola ekspansi ritel modern.
RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Kami ingin payung hukumnya lebih kuat. Selama ini pengaturan hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda), sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian," tutupnya.