KPU Dukung Perempuan Maju Jadi Calon Legislatif
RIAU24.COM - Anggota KPU RI, Idham Holik mengaku yakin dengan terpenuhnya 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dari kalangan pertai politik.
Hal ini buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan 30 persen, dikutip dari rmol.id, Senin 1 Juni 2026.
"Penegasan MK dalam putusan itu dapat mendorong terpenuhinya kuota 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil)," ujarnya.
Dengan demikian, peluang meningkatnya jumlah anggota legislatif perempuan yang terpilih juga menjadi lebih besar.
Menurutnya, keterwakilan caleg perempuan merupakan aspek penting dalam kontestasi politik.
"Putusan MK tersebut mempertegas komitmen bangsa terhadap gerakan tindakan afirmatif (affirmative action), khususnya dalam politik kandidasi," ujarnya.
Jika partai mengindahkan aturan tersebut, akan ada sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan.