Hadirkan Kepastian Hukum Tanah bagi Warga Balai Kayang, Bupati Afni Serahkan Puluhan SHM

Lina 4 Jun 2026, 22:58
Hadirkan Kepastian Hukum Tanah bagi Warga Balai Kayang, Bupati Afni Serahkan Puluhan SHM
Hadirkan Kepastian Hukum Tanah bagi Warga Balai Kayang, Bupati Afni Serahkan Puluhan SHM

RIAU24.COM - SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 45 warga Balai Kayang sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak memberikan kepastian hukum dan menata persoalan agraria di daerah tersebut.

Penyerahan SHM di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Balai Kayang dilakukan secara simbolis dan dirangkai dengan penyerahan hasil penataan batas HPL Pemerintah Kabupaten Siak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Kegiatan berlangsung di Balai Rung Datuk Empat Suku, Kompleks Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kamis (4/6/2026).

Dalam sambutannya, Afni menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Siak untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat secara bertahap, sehingga warga memperoleh legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

"Kami akan berangsur-angsur menyelesaikan masalah lahan di Kabupaten Siak untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas kepada masyarakat. Saya harap masyarakat bersabar dan mendoakan agar seluruh prosesnya berjalan lancar," ujar Afni.

Menurutnya, persoalan lahan dan agraria masih menjadi salah satu isu sosial yang paling banyak dihadapi masyarakat di Kabupaten Siak. Karena itu, diperlukan kolaborasi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

"Saat ini isu sosial tertinggi di Kabupaten Siak adalah persoalan lahan maupun agraria. Oleh karena itu, kita membutuhkan kolaborasi seluruh jajaran Pemkab Siak. Saya minta camat dan penghulu untuk sementara tidak mengeluarkan atau menandatangani surat yang berkaitan dengan perpanjangan izin dan lainnya karena kita akan menata terlebih dahulu," tegasnya.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menyebutkan, legalitas tanah yang diterima masyarakat hari ini merupakan hasil dari penantian panjang. Bahkan, terdapat warga yang harus menunggu hingga sekitar 16 tahun untuk memperoleh kejelasan status tanah yang dimiliki.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat dalam bentuk fotokopi agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sehingga sertifikat asli dapat diterbitkan.

"Jika administrasinya sudah selesai, maka sertifikat aslinya bisa diberikan. Sangat disayangkan jika penantian panjang masyarakat terhambat hanya karena proses administrasi belum diselesaikan," kata mantan Staf Ahli Kementerian Kehutanan RI tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan dan Fasilitasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Asrafli, menjelaskan bahwa sertifikat di atas HPL Balai Kayang telah diterbitkan sejak 2003 dan diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati pada 2005 dan 2008 dengan total 2.051 bidang tanah.

"Dari total keseluruhan sertifikat tersebut, masih terdapat sekitar 45 sertifikat yang belum diambil oleh masyarakat atau pemiliknya. Hari ini sertifikat itu diserahkan kepada pemilik yang telah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran kartu kuning dan biaya penerbitan sertifikat ke kas daerah," jelas Asrafli.

Ia menambahkan, penataan HPL Balai Kayang dilakukan agar tanah yang telah bersertifikat tidak lagi tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Siak, sehingga status kepemilikannya menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Alhamdulillah, penataan HPL Balai Kayang tahap pertama yang dimulai sejak 2023 hingga 2026 telah mencakup 1.750 bidang tanah, ditambah 45 bidang yang sertifikatnya diserahkan hari ini. Selanjutnya kami akan melaksanakan pendataan tahap kedua terhadap 321 bidang tanah di kawasan Balai Kayang 1, 2, dan 3," terangnya.

Salah seorang penerima SHM, Tengku Habrizal, mengaku bersyukur karena tanah milik keluarganya akhirnya memiliki legalitas setelah menunggu selama belasan tahun.

"Alhamdulillah hari ini tanah kami sudah memiliki sertifikat. Sudah sekitar 16 tahun tanah orang tua saya tidak memiliki legalitas. Terima kasih kepada Ibu Bupati Siak dan seluruh jajaran yang telah membantu memberikan kepastian hukum atas tanah kami di Balai Kayang," ungkapnya.(Lin)