Pengembangan Kasus Narkoba Berujung Penangkapan Pengedar Narkoba
RIAU24.COM - Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika dalam rangka pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil diungkapnya.
Seorang pria berinisial RLMF (28) dibekuk atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Jumat 5 Juni 2026.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka sebelumnya, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok narkotika yang berada di wilayah KM 58 Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Tualang Mandau.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan.
"Sabtu 6 Juni 2026) sekitar pukul 00.40 WIB, petugas kami berhasil mengamankan seorang pria inisial RLMF di kediamannya di Jalan Arifin K KM 58 Desa Tasik Serai Timur,"ungkap AKP Agung Rama S, Sabtu 6 Juni 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,61 gram yang diakui milik tersangka.
Selain pil ekstasi, petugas juga menyita uang tunai sebesar 850.000 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika serta dua unit telepon genggam.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui pernah memberikan enam paket narkotika jenis sabu kepada tersangka lain untuk diperjualbelikan. Tersangka juga mengakui bahwa memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial H yang berada di wilayah Medan, Sumatera Utara, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,"ungkapnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkoba. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga akan terus melakukan pengembangan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut,"pungkasnya.