Resedivis Oknum Kadus dan 4 Temannya di Tangkap Polisi di Bengkalis

Dahari 10 Jun 2026, 11:06
Resedivis Oknum Kadus dan 4 Temannya di Tangkap Polisi di Bengkalis
Resedivis Oknum Kadus dan 4 Temannya di Tangkap Polisi di Bengkalis

RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin 8 Juni 2026 kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut dari 5 orang dan satu orang oknum kepala Dusun diketahui belum lama mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari lapas atas kasus yang serupa.

Diduga petugas kepolisian yang mengamankan kelima orang ini sebagai pengguna narkotika di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis.

AKP Tidar Laksono melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa kelima terduga pelaku yang diamankan berinisial RA (39), seorang Kepala Dusun di Desa Pangkalan Batang Barat, INF (25) wiraswasta, DZ (18) pelajar/mahasiswa, WS (30) wiraswasta, dan ZH (42) PNS yang bertugas di lingkungan Satpol PP Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan pengecekan urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat yang dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bengkalis pada awal Juni 2026.

"Kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah preventif dalam pelaksanaan program P4GN yang secara rutin dilaksanakan untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat maupun instansi pemerintahan,"ungkap Juliandi Bazrah, Rabu 10 Juni 2026.

Disamping itu, ungkap Juliandi yang membenarkan bahwa, oknum Kadus desa pangkalan batang tersebut belum lama keluar dari penjara dengan kasus yang sama (resedivis).

"Kadus itu belum lama keluar dari penjara diduga baru mendapatkan (PB) pembebasan bersyarat," bebernya.

Menurutnya, hasil penyelidikan dilakukan secara berkelanjutan, petugas memperoleh informasi yang kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Hasil tes urine, kelima terduga pelaku dinyatakan positif mengandung narkoba. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku,"ungkapnya.

Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya lagi.

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mendukung program P4GN melalui upaya preemtif, preventif, represif guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.