DPR Satu Barisan dengan Pencekalan Penyimpangan LBGT Indonesia
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko mendukung penangkapan penyebaran konten Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di media sosial.
Dia mengaku DPR berada dalam barisan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah, dikutip dari rmol.id, Jumat 12 Juni 2026.
Dia pun berharap adanya perumusan regulasi yang lebih kuat untuk menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT di Indonesia.
"Perkembangan kampanye LGBT di ruang digital perlu mendapat perhatian serius," sebutnya.
"Apa lagi dengan adanya media sosial yang mudah diakses masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja," ujarnya cemas.
Dia yakin praktik mengampanyekan perilaku homoseksual atau LGBT dapat dijerat hukuman pidana.
Hal tersebut baru terjadi jika perbuatan tersebut melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi.
Pasal KUHP yang baru (Pasal 414 dan 416) sangat jelas mengatur hukuman mengenai LGBT.