Judi Online dan Pinjol Dinilai Kian Meresahkan
RIAU24.COM - Anggota DPR RI Yasonna H. Laoly Berharap pemerintah, penegak hukum, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dan teror pinjaman online.
"Judi online bukan lagi sekadar persoalan individu atau kebiasaan buruk. Ini sudah menjadi kejahatan siber terorganisir yang menggerogoti ekonomi rakyat dan mengancam ketahanan sosial bangsa. Negara harus hadir dengan tindakan yang lebih keras dan tanpa kompromi," ujarnya dikutip dari rmol.id, Selasa 16 Juni 2026.
Menurutnya, selama ini perang terhadap judol ini masih jauh dari kata selesai.
Penyebabnya karena mata rantai di hulu belum diputus.
"Situs baru akan terus muncul, dan cara-cara premanisme siber oleh Debt Collector pinjol bakal terus mengancam keselamatan nyawa masyarakat, bahkan keluarga yang tidak bersalah," ujarnya.
Melalui fungsi pengawasan di DPR RI, dia mendesak adanya sinergi yang lebih agresif antara Komisi XI dan Komisi III DPR RI bersama Komdigi, OJK, dan Polri.
"Bandar besar, penyedia teknologi transaksi, dan seluruh jaringan yang menikmati keuntungan dari bisnis haram ini harus ditindak dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang," ujarnya.