KPK Tolak Duplikasi Kasus MBG

Azhar 19 Jun 2026, 23:11
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber: kompas.com
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebut pihaknya tidak akan menduplikasi kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani oleh pihak Kejagung RI. 

KPK hanya berfokus pada hasil kajian yang sudah dilakukan terhadap program tersebut, dikutip dari detik.com, Jumat 19 Juni 2026.

KPK disebut menghormati langkah dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejagung. 

KPK juga memegang prinsip, penegakan hukum harus dilakukan secara efektif dan efisien untuk memberikan kepastian hukum.

"Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ujarnya.

KPK disebut tak hanya menjalankan fungsi penindakan, tapi ada juga tugas untuk melakukan pencegahan. 

Sehingga, kata dia, KPK akan memilih berfokus pada kajian yang sudah dilakukan terkait perbaikan tata kelola program MBG.

"Perlu dipahami bahwa peran dan tugas KPK dalam isu ini tidak hanya berada pada aspek penindakan. KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut," ujarnya.

"Karena itu, KPK akan terus memonitor serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan," tutupnya.