Polsek Lubuk Dalam Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Koto Gasib, Satu Residivis

Lina 2 Jul 2026, 21:38
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Koto Gasib, Satu Residivis
Polsek Lubuk Dalam Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Koto Gasib, Satu Residivis

RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria berinisial AAP (30) dan IM (46). Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah lokasi penampungan buah sawit (peron) di Jalan PT Astra, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky, S.Sos mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara narkotika sebelumnya.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka lain berinisial AA yang telah diamankan, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari kawasan peron sawit milik tersangka IM. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka," ujar Iptu Marhengky.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,34 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok warna hitam milik tersangka AAP.

Dari hasil pemeriksaan awal, AAP mengaku membeli sabu tersebut dari IM dengan harga Rp500.000. Sementara itu, IM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga mengungkap bahwa IM merupakan residivis dalam kasus narkotika.

"Barang tersebut diduga akan dijual kembali sekaligus digunakan untuk konsumsi pribadi. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine," tambah Kapolsek.

Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merek On Bold warna hitam, dua unit telepon genggam milik para tersangka, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Lin)