Sudah Ada Kepres, Jangan Telat Selamatkan Anak Bangsa Dari Penyakit Menular LGBT
RIAU24.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Soleh mengajak masyarakat sama-sama mencegah penyebaran LGBTQ yang saat ini semakin masif, serta berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi bangsa.
Ajakan ini buntut penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Salah satu yang dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya LGBTQ.
Penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa.
Dia menilai penyebaran LGBTQ saat ini semakin masif dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi bangsa.
"Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBTQ memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," sebutnya.
Dia menilai LGBTQ mampu melahirkan perilaku tidak sesuai dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.
"Sementara negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah preventif guna melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai kebangsaan," ujarnya.