Aturan Baru OJK Bikin Masyarakat Berpenghasilan Rendah Mudah Miliki Hunian Baru

Azhar 6 Jul 2026, 23:28
Rumah subsidi. Sumber: detik.com
Rumah subsidi. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyebut telah terjadi perubahan besar-besaran pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya terkait kebijakan yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan perumahan, dikutip dari inilah.com, Senin 6 Juli 2026.

"Dan saya katakan, banyak perubahan dari OJK yang pro-rakyat dan cepat sesudah OJK dipimpin oleh Ibu Kiki. Saya orang yang sportif menyampaikan apa adanya," sebutnya.

Menurut dia, langkah OJK tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara cepat serta berpihak kepada rakyat kecil.

"Dan kita tahu Presiden kita maunya cepat mengurus rakyat. Jangan membikin deep state. Deep state adalah birokrat yang tidak ikut pemilu, tapi mau menguasai, mau mengatur sendiri," ujarnya.

Pemerintah saat ini terus mendorong berbagai kebijakan yang mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah, mulai dari pembebasan BPHTB, PBG gratis, hingga peningkatan kuota rumah subsidi.

Ia berharap semangat tersebut juga terus dijalankan seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri jasa keuangan.

"Saya merasa OJK sekarang sangat paham. Dan dijalankan dengan baik, benar, dan cepat sesuai arahan Presiden Prabowo, melayani rakyat dengan sepenuh hati, keberpihakan jelas, dan cepat," ujarnya.