Melihat Kesiapan Kemenhaj Soal Kenaikan BPIH
RIAU24.COM - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengajukan skema khusus menyikapi kenaikan sekitar Rp19 juta untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027.
Hal ini dilakukan agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah untuk tahun 2027 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, dikutip dari rmol.id, Selasa 7 Juli 2026.
"Kita juga menyampaikan kepada Komisi VIII, kalau bisa skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022. Di mana 60 persen dibiayai oleh nilai manfaat, 40 persen dibiayai oleh Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji. Sehingga dengan demikian, tidak ada kenaikan dibandingkan tahun lalu untuk biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji," ujarnya.
Menurutnya, skema komposisi 60 persen dibayar melalui nilai manfaat dan 40 persen sisanya ditanggung oleh jemaah tersebut pernah diterapkan pada musim haji 2022.
Meski begitu, angka tersebut saat ini masih berupa usulan awal dan akan dibahas lebih lanjut bersama legislatif.
"Itu yang kita sampaikan kepada DPR. Dan nanti akan dibahas oleh teman-teman DPR dengan Panjanya," ujarnya.
Tambahnya, kenaikan total biaya riil haji ini sulit dihindari akibat dinamika ekonomi global.
Namun, ia membuka peluang total biaya haji tersebut bisa disesuaikan turun jika faktor penyebab kenaikannya, seperti harga minyak dunia, ikut melandai.
"Kita sudah mengajukan BPIH yang dengan berat memang terpaksa harus naik karena faktor dolar, faktor avtur, dan pemerintah Arab Saudi yang juga sudah meningkatkan layanannya," sebutnya.
"Tentu kalau nanti pada saatnya tiba-tiba harga minyak turun, tentu ada penyesuaian kembali," ujarnya.