MUI Heran dengan Penyebutan Subsidi Pemerintah dalam Pembiayaan Haji
RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menyoroti cara pandang pemerintah terhadap nilai manfaat dana haji.
Hal ini bermula dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp87,4 juta per jemaah, dikutip dari rmol.id, Kamis 9 Juli 2026.
Pemerintah menawarkan komposisi pembiayaan dengan 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.
Menurutnya, penggunaan istilah subsidi dalam pembiayaan haji perlu dikaji ulang.
Hal ini karena dana yang selama ini disebut sebagai subsidi bukan berasal dari anggaran negara, melainkan dari hasil pengembangan dana setoran awal calon jemaah selama masa tunggu keberangkatan.
"Sebenarnya di dalam ongkos haji itu enggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau udah pakai virtual account, ya enggak ada subsidi," sebutnya.
Hal ini membawa isu pembiayaan haji ke persoalan yang lebih besar, yakni transparansi dan keadilan distribusi hasil pengembangan dana setoran awal.
Dia menilai jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu juga memiliki hak terhadap nilai manfaat dana yang telah mereka setorkan.