Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI Perkuat Pelayanan Publik, Fokus Digitalisasi hingga Penguatan Sistem Pengaduan

Lina 9 Jul 2026, 14:38
Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI Perkuat Pelayanan Publik, Fokus Digitalisasi hingga Penguatan Sistem Pengaduan
Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI Perkuat Pelayanan Publik, Fokus Digitalisasi hingga Penguatan Sistem Pengaduan

RIAU24.COM - SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama Ombudsman Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) yang berlangsung di Ruang Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Rabu (8/7/2026).

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi, meningkatkan mutu pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal yang mewakili Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan, kolaborasi dengan Ombudsman RI merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, meskipun masih dihadapkan pada keterbatasan fiskal.

"Komitmen kami tetap sama, yaitu menghadirkan pelayanan terbaik melalui berbagai inovasi yang memudahkan masyarakat," ujar Syamsurizal.

Ia menjelaskan, Pemkab Siak terus mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai pelayanan pemerintah maupun instansi vertikal dalam satu lokasi. Di sisi lain, layanan jemput bola melalui program Rumah Rakyat juga terus diperluas agar masyarakat di wilayah terpencil semakin mudah memperoleh pelayanan pemerintahan.

Syamsurizal mengungkapkan, Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Siak pada 2024 mencapai 4,14 atau berada di atas rata-rata Provinsi Riau yang sebesar 4,12. Meski demikian, ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas layanan tanpa cepat berpuas diri.

Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemkab Siak bersama Ombudsman RI akan menyusun rencana aksi yang terintegrasi dalam RPJMD Kabupaten Siak 2025–2029. Sejumlah program prioritas yang akan dijalankan meliputi peningkatan kapasitas aparatur, penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, optimalisasi layanan SP4N-LAPOR!, hingga percepatan implementasi pelayanan publik berbasis digital.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Dr. Rahmadi Indra T., S.H., M.H., mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.

Menurutnya, Kabupaten Siak memiliki modal sosial dan budaya yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menilai berbagai inovasi yang telah dijalankan, seperti program Smart City, layanan darurat Siaga 112 selama 24 jam, serta program Bujang Kampung, menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Rahmadi berharap, kerja sama ini semakin memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan responsif melalui pengawasan, kolaborasi, serta inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.(Lin)