Diduga Minta Fee Proyek, Kadishub Siak Terjaring OTT Polres Siak
RIAU24.COM - SIAK – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, diamankan jajaran Satreskrim Polres Siak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) sore.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, operasi tersebut diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada rekanan dalam proses pencairan proyek pengadaan transportasi untuk wilayah pedalaman Kabupaten Siak dengan nilai kontrak sekitar Rp600 juta.
Dari proyek tersebut, diketahui pencairan tahap awal telah dilakukan sebesar Rp165 juta. Setelah dana itu dicairkan, oknum pejabat yang bersangkutan diduga meminta uang sekitar Rp25 juta kepada pihak penyedia jasa.
Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara maupun status hukum pihak yang diamankan karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, membenarkan bahwa orang yang diamankan dalam OTT tersebut merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi.
Namun, ia meminta masyarakat dan awak media bersabar hingga penyidik menyelesaikan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Terkait informasi yang beredar di media dan media sosial mengenai dugaan OTT Kadishub Siak, kami mohon waktu karena saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Rilis resmi akan kami sampaikan secepatnya," kata AKP Raja Kosmos Parmulais.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat memberikan dukungan agar proses penyidikan berjalan secara objektif dan profesional.
"Mohon dukungan dan kerja sama rekan-rekan. Salam hormat," ujarnya.
Hingga Sabtu (11/7/2026), Polres Siak belum mengungkap kronologi lengkap operasi tersebut, termasuk barang bukti yang diamankan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut diperiksa.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat penetapan status hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Lin)