Rencana Danantara Atur Zakat Karyawan BUMN

Azhar 15 Jul 2026, 06:38
Danantara Indonesia. Sumber: Internet
Danantara Indonesia. Sumber: Internet

RIAU24.COM - CEO BPI Danantara, Rosan P Roeslani berniat mengoptimalkan potensi dana sosial keagamaan di lingkungan perusahaan pelat merah.

Salah satunya mewajibkan seluruh perusahaan BUMN memfasilitasi dan menyalurkan zakat karyawan Muslim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, dikutip dari rmol.id, Rabu 15 Juli 2026.

"Nanti bisa kita buat surat edarannya dari Danantara untuk mereka bisa menyalurkan bagi karyawan, untuk langsung ke Baznas," ujarnya.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi dana zakat dari lembaga maupun karyawan BUMN yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun per tahun. 

Menurutnya, realisasi penghimpunan zakat di lingkungan BUMN saat ini masih sangat rendah.

"Sert belum mencerminkan potensi riil yang ada," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menyambut baik respons cepat Danantara

Dukungan regulasi dari Danantara sangat krusial agar pengumpulan dana sosial ini memiliki dasar hukum yang kuat di internal BUMN, sekaligus menjadi pilar baru pengentasan kemiskinan di luar instrumen APBN.

"Untuk mengentaskan masalah kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat, selain dana dari APBN, kami perlu Bapak (Danantara) untuk mendukung peraturan tata kelola zakat, infak, sedekah bagi karyawan muslim pada BUMN," sebutnya.