Abdul Mu’ti Bicara Aturan Terbaru Penggunaan HP di Sekolah
RIAU24.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti bicara tentang pembatasan penggunaan HP di satuan pendidikan.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, dikutip dari rmol.id, Rabu 15 Juli 2026.
Surat edaran terbit karena pihaknya ingin mendorong sekolah membangun budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa.
"Serta mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat," ujarnya.
Selain itu, aturan ini juga ditujukan untuk melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan HP yang tidak terkendali.
Dia mencontohkan seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, ancaman keamanan digital, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Menurutnya, penguatan literasi digital menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengatur bahwa pembatasan penggunaan gawai diterapkan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan.
Kepala sekolah didorong menyesuaikan tata tertib sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah, sehingga teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dengan pengaturan yang jelas.
Kemendikdasmen juga meminta pendidik dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, orang tua dan wali murid diharapkan berperan aktif mendukung kebijakan tersebut di lingkungan keluarga.
Kemendikdasmen mendorong penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia, tahap perkembangan, serta kebutuhan anak.