Bupati Siak Sampaikan Keluhan Pemangkasan DBH kepada Wapres Gibran
RIAU24.COM - PEKANBARU – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., memanfaatkan pertemuannya dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, untuk memperjuangkan hak Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Pertemuan berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7/2026), di sela kunjungan kerja Wakil Presiden ke Provinsi Riau.
Dalam kesempatan itu, Afni menyampaikan langsung dampak besar yang dirasakan Kabupaten Siak akibat pemangkasan DBH. Menurutnya, kebijakan tersebut telah memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Afni mengatakan, Wakil Presiden Gibran memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang disampaikannya. Bahkan, diskusi berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena tingginya perhatian terhadap isu transfer ke daerah, khususnya DBH bagi daerah penghasil.
"Kami sangat berterima kasih atas waktu yang diberikan Bapak Wakil Presiden. Beliau sangat memahami persoalan ini karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak," ujar Afni.
Dalam dialog tersebut, Afni menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak konstitusional daerah penghasil yang tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional ataupun dipangkas secara sepihak.
Menurutnya, DBH berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang berada di daerah. Karena itu, daerah penghasil juga menanggung berbagai konsekuensi, mulai dari dampak lingkungan, beban sosial, hingga tantangan pembangunan infrastruktur.
"Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil, yaitu dana yang dibagikan dari hasil yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil," tegas Afni.
Ia juga menyoroti perbedaan kemampuan fiskal antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Menurutnya, kabupaten tidak memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar kota yang didukung sektor jasa dan perdagangan.
"Potensi pajak seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di wilayah perkotaan dibandingkan kawasan perkampungan di kabupaten. Sementara pemerintah kabupaten harus membangun hingga ke kampung-kampung dengan kondisi geografis dan tantangan infrastruktur yang jauh lebih kompleks," jelasnya.
Afni mengungkapkan, sejak memimpin Kabupaten Siak bersama Wakil Bupati Syamsurizal pada Juni 2025, pemerintah daerah telah melakukan efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan PAD, serta memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, berbagai upaya tersebut belum mampu menutupi dampak berkurangnya transfer fiskal dari pemerintah pusat.
Saat ini, kata Afni, Kabupaten Siak menghadapi pemangkasan DBH lebih dari Rp500 miliar pada tahun 2026. Selain itu, dana kurang salur DBH tahun 2023–2024 yang belum dibayarkan pemerintah pusat nilainya hampir mencapai Rp500 miliar. Jika ditambah kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar, tekanan terhadap keuangan daerah menjadi sangat besar.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Siak terus memperjuangkan keadilan fiskal kepada pemerintah pusat sembari melakukan berbagai langkah peningkatan PAD.
Afni menegaskan, seluruh pihak dapat mengawasi penggunaan Dana Bagi Hasil agar tepat sasaran. Namun, menurutnya, pengawasan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak daerah penghasil yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap masyarakat hingga ke pelosok kampung.
Ia menambahkan, penyampaian aspirasi kepada Wakil Presiden merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Siak setelah sebelumnya melakukan komunikasi dengan sejumlah menteri. Ke depan, Afni berharap dapat menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami mendukung seluruh program prioritas Bapak Presiden. Namun kami berharap hak daerah penghasil tidak dikurangi. Kalau pun ada perubahan kebijakan, pastikan hak DBH itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan program yang disamaratakan tanpa melihat kondisi daerah," pungkasnya.(Lin)