Dua Pelaku dan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi
RIAU24.COM - Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, Kamis 16 Juli 2026 sekitara pukul 19.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Jalan Aman Gang Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
"Berkat informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FAHN (23) dan RW (39),"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh S melalui Kasat Narkoba, AKP Tidar Laksono, Sabtu 18 Juli 2026.
Diutarakanya hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 35 paket kecil dan 1 paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,60 gram, satu kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga mengakui memperoleh barang haram tersebut dari rekannya melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp.
"Kedua terduga beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"ujarnya.
"Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,"pungkas Kasat.