Yusril Bicara Peluang KPK Ambil Alih Kasus Febrie dari Kejagung

Azhar 21 Jul 2026, 06:17
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Sumber: kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut besarnya peluang KPK dalam mengambil alih kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurutnya, KPK bisa saja mengambil alih kasus jika Kejagung kedapatan tidak secara benar dan profesional menangani kasus Febrie, dikutip dari rmol.id, Selasa 21 Juli 2026.

"Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," ujarnya.

Yusril pun mewanti-wanti agar jangan sampai KPK memandang penyidikan oleh Kejagung berlarut-larut dan tidak jelas tujuan dan mengarah ke mana.

"Meskipun Pak Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," ujarnya.

Kabar terbaru, Kejagung akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah pelimpahan perkara dari Polri.

Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyebut pihaknya tengah menunggu kelengkapan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebelum melakukan gelar perkara bersama.