Bupati Siak Dorong Kajian Matang Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan
RIAU24.COM - PEKANBARU – Bupati Siak, Afni Zulkifli, mendorong pemerintah daerah memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di tengah semakin terbatasnya ruang fiskal.
Hal tersebut disampaikan Afni saat mengikuti Sarasehan Nasional MPR RI bertema "Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Investasi Publik" di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Menurut Afni, pemerintah daerah tidak boleh terburu-buru memilih skema pembiayaan tanpa memahami mekanisme, kemampuan fiskal, risiko, serta konsekuensi jangka panjang dari setiap instrumen yang digunakan.
"Pemerintah daerah perlu memahami dengan baik berbagai pilihan pembiayaan yang tersedia. Jangan sampai kita mengambil keputusan tanpa memahami mekanisme, kemampuan daerah, risiko, dan konsekuensinya," ujar Afni.
Ia menjelaskan, Kabupaten Siak saat ini juga menghadapi sejumlah tantangan fiskal, mulai dari keterbatasan ruang anggaran, kewajiban utang daerah yang masih diselesaikan secara bertahap, hingga persoalan kurang salur. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan pembiayaan pembangunan agar tidak menimbulkan beban keuangan di masa mendatang.
Karena itu, Afni menilai kepala daerah membutuhkan ruang konsultasi dan pendampingan yang lebih intensif agar memahami secara utuh perbedaan antara pembiayaan berbasis utang dan obligasi daerah sebelum mengambil keputusan.
"Kita perlu ruang konsultasi yang lebih intensif, sehingga kepala daerah dapat memahami secara utuh perbedaan antara pembiayaan berbasis utang dengan obligasi daerah. Dengan pemahaman yang baik, daerah dapat menentukan pilihan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing," katanya.
Afni menegaskan, obligasi daerah bukan instrumen yang harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah. Menurutnya, skema tersebut hanya layak digunakan oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal memadai serta proyek pembangunan yang produktif dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Tidak semua daerah harus menerbitkan obligasi. Namun regulasi dan perangkat pendukungnya perlu disiapkan agar daerah yang memiliki kemampuan dan kebutuhan dapat memiliki alternatif pembiayaan yang sehat dan terukur," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Penganggaran MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, mengatakan pemerintah daerah perlu mulai menyiapkan sumber pembiayaan alternatif seiring menyempitnya ruang fiskal dan perubahan porsi Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengubah pola perencanaan pembangunan, tidak lagi semata-mata bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga mampu merancang proyek strategis yang memiliki manfaat ekonomi sekaligus menentukan skema pembiayaan yang tepat.
Ia menjelaskan, obligasi daerah dapat menjadi salah satu pilihan untuk membiayai proyek-proyek produktif. Namun, penerbitannya mensyaratkan tata kelola keuangan yang baik, administrasi yang tertib, pembukuan dan neraca daerah yang sehat, serta pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain itu, obligasi daerah juga menuntut akuntabilitas tinggi karena melibatkan kepentingan publik dan mekanisme pengawasan pasar modal. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memahami manfaat, risiko, serta konsekuensi dari instrumen tersebut sebelum memutuskan untuk menerapkannya.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa penyusunan naskah akademik dan rancangan regulasi mengenai obligasi daerah masih berlangsung. Regulasi itu diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah yang memiliki kapasitas untuk memanfaatkan obligasi sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Pembahasan regulasi dilakukan melalui partisipasi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPR, otoritas terkait, akademisi, hingga pelaku pasar. Masukan dari daerah diharapkan dapat memperkuat kebijakan agar penerapan obligasi daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Menutup keterangannya, Afni berharap diskusi dan pendampingan mengenai obligasi daerah terus diperkuat sehingga setiap pemerintah daerah mampu menentukan skema pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fiskalnya.
"Kita ingin pembangunan tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat terus dipenuhi. Namun pembiayaannya harus sehat, terukur, transparan, dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Yang paling penting, setiap keputusan yang diambil hari ini jangan sampai menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah daerah di masa depan," pungkasnya.(Lin)