Dua Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Selasa 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua pria diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Lintas Duri - Dumai, Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HS (36) dan WS (36). Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kemudian dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
"Dari lokasi, petugas menemukan 15 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 2,70 gram, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika," ujar AKP Tidar Laksono, Kamis 23 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung narkoba. Disamping itu, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pemasok yang identitasnya telah dikantongi, saat ini masih dalam penyelidikan.
AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen mendukung Program P4GN serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,"ujarnya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku,"pungkasnya.