PWI Siak Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap Wartawan
RIAU24.COM - Siak – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru yang bertugas di Kabupaten Siak, Mayonal Putra.
Peristiwa tersebut, menurut keterangan PWI Siak, terjadi sekitar akhir Mei 2026 di Kota Siak Sri Indrapura saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami mengutuk keras kejadian yang menimpa saudara Mayonal," tegas Sekretaris PWI Siak, Sahril Ramadana, Jumat (24/7).
Sahril menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, insiden itu bermula ketika Mayonal menghubungi Direktur Utama PT Permodalan Siak (Persi), Muhammad Nasir, untuk mengonfirmasi informasi mengenai masuknya Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, ke jajaran petinggi BUMD tersebut.
"Pengakuan korban, awalnya dia menghubungi Direktur Utama Persi melalui WhatsApp untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut. Sebab, saudara Robi merupakan sekretaris partai sehingga menurut korban perlu dikonfirmasi terkait aturan yang berlaku," ujar Sahril.
Menurutnya, Muhammad Nasir kemudian mengajak Mayonal bertemu dengan menghadirkan Robi Cahyadi. Karena saat itu Mayonal berada di Pekanbaru, pertemuan akhirnya dijadwalkan di Kota Siak Sri Indrapura.
"Berdasarkan pengakuan korban, mereka bertemu pada malam hari di Warung Teh Telor Uda Zam, Jalan Raja Kecik, Kota Siak. Awalnya hanya Mayonal dan Nasir yang hadir. Tak lama kemudian Robi datang dan mereka duduk semeja. Setelah itu, sekelompok orang menghampiri meja mereka. Tiba-tiba salah seorang menendang kursi yang berada tepat di samping Mayonal," kata Sahril.
Korban juga mengaku tidak mengenal orang-orang yang datang tersebut. Dalam situasi yang disebut seperti dikepung, Mayonal mengaku dipukul dari berbagai arah hingga mengakibatkan kacamatanya rusak.
"Kalau dari cerita Mayonal, menurut hemat saya kejadian itu seperti sudah direncanakan. Namun tentu itu menjadi ranah penyidik untuk membuktikannya. Yang jelas, kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hak-hak wartawan juga harus mendapat perlindungan," ujar Sahril.
PWI Siak berharap Polres Siak mengusut tuntas kasus tersebut, tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat pihak lain yang diduga berperan dalam peristiwa tersebut.
"Kasus ini sudah cukup lama berada di meja penyidik. Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan berharap Polres Siak mengusut tuntas perkara ini hingga mengungkap aktor intelektualnya, apabila memang ada berdasarkan hasil penyidikan," tutup Sahril.(Lin)