Seorang Remaja Ditangkap Polsek Rupat Utara Beserta 2 Paket Sabu
RIAU24.COM - Pihak kepolisian Polsek rupat utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang remaja berinisial MFA (16) di Jalan Antara, Desa putri sembilan, Rupat Utara, Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,25 gram serta 1 unit telepon genggam. Hasil tes urine terhadap MFA menunjukkan positif narkoba.
Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Desa Putri Sembilan.
Dari informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut,"ungkap AKP Toni Armando, Jumat 24 Juli 2026.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a undang undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Disamping itu, polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.