Temui KPK, Bupati Siak Minta Pendampingan Perkuat Tata Kelola SDA dan Cegah Korupsi
RIAU24.COM - SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen itu diwujudkan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui audiensi yang dipimpin langsung Bupati Siak, Dr. Afni Z., di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir empat jam tersebut, Bupati Afni bersama jajaran meminta pendampingan KPK untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor sumber daya alam (SDA), pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pengawasan internal.
Audiensi tersebut sekaligus menjadikan Afni sebagai kepala daerah pertama dari Provinsi Riau yang diterima KPK untuk audiensi pada periode pemerintahan saat ini. Turut mendampingi, Kepala Inspektorat Siak, Kabag Administrasi Wilayah dan Pertanahan, Kabag ULP, tenaga ahli, serta Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK).
Bupati Afni mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkab Siak dalam membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah praktik korupsi sejak dini. Menurutnya, berbagai persoalan hukum yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa, menjadi pelajaran penting untuk memperkuat sistem pengawasan.
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika birokrasi. Opini WTP yang kami raih bukan jaminan bebas dari korupsi. Karena itu kami datang ke KPK untuk memperkuat sistem pencegahan, terutama di sektor yang rawan seperti PBJ dan pengelolaan sumber daya alam," tegas Afni.
Rombongan Pemkab Siak diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, bersama tim Korsup Wilayah Riau. KPK mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Siak yang membangun koordinasi dengan lembaga antirasuah sejak awal masa kepemimpinan.
"Ini pertama kalinya kepala daerah dari Riau yang kami terima audiensi pada periode ini. Komitmen seperti ini penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak dini," ujar Uding.
Dalam pertemuan itu, KPK juga menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Kabupaten Siak yang dinilai perlu dikelola lebih optimal agar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, KPK memahami tantangan fiskal yang dihadapi daerah akibat beban utang serta berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH).
Kebijakan efisiensi anggaran yang ditempuh Pemkab Siak, seperti memangkas kegiatan nonproduktif, menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga membatasi proyek fisik, dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Persoalan konflik agraria dan kawasan hutan juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Menurut KPK, penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga karena tidak dapat diselesaikan pemerintah daerah secara sendiri.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Siak secara resmi mengajukan pendampingan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Pendampingan tersebut meliputi penguatan Monitoring Center for Prevention (MCP), pengawalan perencanaan dan penganggaran APBD, peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menanggapi permohonan itu, KPK memastikan siap memberikan pendampingan dan memperkuat koordinasi bersama Pemkab Siak.
"Kami siap datang ke Siak untuk memberikan pendampingan serta mengawal upaya pencegahan korupsi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan," tutup Uding.(Lin)