Operator Diminta Patuh Terhadap Putusan MK Soal Sisa Kuota
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta kepada sluruh operator telekomunikasi mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan pelanggan.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan," ujarnya dikutip dari rmol.id, Sabtu 25 Juli 2026.
Pemerintah bersama regulator perlu segera menyiapkan aturan pelaksana agar implementasi putusan tersebut memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun operator.
"Kami berharap seluruh operator telekomunikasi menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan itikad baik," ujarnya.
Pihaknya akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar perlindungan hak konsumen, kepastian berusaha, dan transformasi digital dapat berjalan berimbang.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.
Putusan itu dapat diimplementasikan melalui skema rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.