Ketika Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Azhar 25 Jul 2026, 23:57
BPJS Kesehatan. Sumber: Internet
BPJS Kesehatan. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bicara langkah pemerintah merevolusi layanan BPJS Kesehatan dengan menghapus sistem pengelompokan kelas 1, 2, dan 3, digantikan oleh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Artinya, dengan sistem KRIS, seluruh pasien BPJS Kesehatan bakal mendapatkan standar fasilitas ruang perawatan yang sama tanpa sekat kelas lagi.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," ujarnya dikutip dari inilah.com, Sabtu 25 Juli 2026.

Dia yakin skema tarif KRIS tidak akan memberatkan kantong masyarakat.

Penghapusan sistem kelas BPJS ini tertuang resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah menargetkan seluruh rumah tangga dan fasilitas kesehatan di Indonesia sudah menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025. 

Sebelum tenggat waktu tersebut tiba, ketetapan resmi terkait penyesuaian iuran akhir KRIS masih terus dimatangkan.

Selama periode transisi berjalan, aturan iuran peserta masih mengacu pada ketentuan lama yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran iuran rutin dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Satu hal, peserta tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran harian. 

Denda baru berlaku jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali.