Pengedar Narkoba Diringkus Di Kelurahan Kota Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS -Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 25 Juli 2026 sekitar pukul 15.20 WIB di Jalan Sri Pulau Gang Kayu Manis, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan," ujar AKP Tidar Laksono, Senin 27 Juli 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,09 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih diduga digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial I saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/Lidik). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkoba.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Program P4GN,"ungkapnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP.