Cara Bawaslu Hadapi Permainan Politik Uang Digital

Azhar 2 Aug 2026, 21:39
Ilustrasi dompet digital. Sumber: Internet
Ilustrasi dompet digital. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda menyebut pihaknya tengah menyusun langkah strategis untuk menghadapi potensi pelanggaran politik uang digital.

Langkah pertama memperkuat kolaborasi lintas lembaga secara permanen dengan PPATK, kepolisian, dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu, guna menjembatani perbedaan persepsi dalam proses pembuktian politik uang digital, dikutip dari rmol.id, Minggu 2 Agustus 2026.

"Kedua, mengoptimalkan kerja sama dengan PPATK sebagai instrumen penelusuran transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah pada indikasi politik uang, sebagai langkah yang telah berjalan dan akan terus diperkuat," sebutnya.

Langkah ketiga, mereformasi kurikulum pendidikan dan pelatihan pengawas, beralih dari pendekatan normatif menuju simulasi berbasis skenario kasus nyata, dengan modul yang membedakan penanganan modus tunai, barang, janji program, dan transaksi elektronik.

Bawaslu juga akan memperkuat penerapan tafsir hukum dan konstruksi penegakan pidana pemilu secara adaptif terhadap teknologi finansial, dengan mengoptimalkan pengakuan bukti elektronik sebagai alat bukti sah.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 235 dan Pasal 242 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa mengabaikan syarat autentikasi dan cara perolehan yang tidak melawan hukum," sebutnya.

"Adapun langkah kelima, Bawaslu perlu memperbaiki indikator kinerja pengawas, dari orientasi kuantitas temuan menuju kualitas penanganan perkara yang diukur dari persentase kelayakan alat bukti dan keberhasilan proses hukum," ujarnya.