Perlukah Pembentukan Badan Independen RUU Perampasan Aset

Azhar 3 Aug 2026, 20:36
Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin. Sumber: Fraksi NasDem
Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin. Sumber: Fraksi NasDem

RIAU24.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Badan independen diperlukan agar proses pengawasan terhadap aset yang dirampas maupun yang harus dikembalikan kepada negara berjalan dengan baik, dikutip dari rmol.id, Senin 3 Agustus 2026.

"Saya sependapat harus ada Badan yang independen, Menteri Keuangan tadi, terus kemudian Kepolisian, Kejaksaan itu yang harus berdiri sendiri untuk bisa ngawasi proses masuk maupun barang yang harus dikembalikan ke negara," sebutnya.

Tambahnya, pemulihan aset untuk negara harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemulihan aset untuk negara itu juga harus diawali dari proses untuk menjadi yang harus dipulihkan," ujarnya.

Setiap aset yang menjadi objek perkara harus melalui proses peradilan sebelum diputuskan untuk dirampas atau dikembalikan. 

Dengan demikian, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap pihak tetap terjaga.

"Contoh, suatu barang yang disita, objek dari suatu perkara, kemudian itu yang seharusnya juga tidak disita, harus melalui proses peradilan dulu," ujarnya.