Diduga Dipukul karena Utang Rp1.000, Siswa SD di Serang Jadi Korban Perundungan, Videonya Viral

Devi 4 Aug 2026, 09:23
Diduga Dipukul karena Utang Rp1.000, Siswa SD di Serang Jadi Korban Perundungan, Videonya Viral
Diduga Dipukul karena Utang Rp1.000, Siswa SD di Serang Jadi Korban Perundungan, Videonya Viral

RIAU24.COM - Seorang siswa kelas VI sekolah dasar (SD) di Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh teman sepermainannya. Ironisnya, aksi kekerasan itu diduga dipicu persoalan utang sebesar Rp1.000.

Peristiwa yang terjadi di area persawahan tersebut direkam menggunakan telepon genggam. Rekaman kemudian beredar luas di media sosial dan memicu keprihatinan serta perhatian masyarakat.

Ketua RT setempat, Habib, membenarkan insiden yang melibatkan dua anak yang masih tinggal bertetangga di lingkungan tersebut.

"Peristiwa itu memang benar terjadi di lingkungan kami. Setelah videonya viral, kami bersama pihak terkait langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak," ujar Habib, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ibu korban mengungkapkan, anaknya diduga mengalami kekerasan setelah ditagih utang sebesar Rp1.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian bawah mata serta mengeluhkan nyeri pada beberapa bagian tubuh.

"Anak saya dipukul karena ditagih utang Rp1.000. Setelah kejadian itu, matanya memar dan badannya juga sakit," katanya.

Kasus ini kemudian ditangani personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pontang bersama Pemerintah Desa Pulo Kencana. Mengingat korban dan anak yang diduga melakukan kekerasan masih berstatus anak di bawah umur, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan keluarga serta pihak terkait.

Video dugaan perundungan yang beredar di media sosial menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan terhadap pergaulan anak. Selain itu, edukasi mengenai penyelesaian konflik tanpa kekerasan dinilai perlu terus ditanamkan sejak dini agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Demi melindungi hak anak, identitas korban maupun anak yang diduga melakukan kekerasan tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak. ***