Mengganti RUU Perampasan Aset Menjadi RUU Peralihan Aset
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi berubah.
Hal ini terjadi dalam pembahasan di Komisi III DPR, muncul usulan agar istilah "perampasan aset" diganti menjadi "peralihan aset", dikutip dari rmol.id, Selasa, 4 Agustus 2026.
Perubahan ini menjadi bagian dari penyempurnaan konsep beleid tersebut.
"Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan apa namanya, judul, atau enggak ada nama lain," ujarnya.
Tambahnya, sejumlah ahli mengusulkan agar penggunaan istilah "perampasan aset" dikaji kembali karena dinilai masih terbuka untuk penyempurnaan.
"Banyak pihak-pihak yang ingin juga memberikan masukan, bukan hanya namanya perampasan aset, atau diberikan saran peralihan aset," sebutnya.
Karena itu, Komisi III masih memfokuskan pembahasan pada penentuan konsep dasar, termasuk nama yang akan digunakan dalam RUU tersebut.
Dia menegaskan bahwa proses penyusunan RUU itu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Seluruh masukan dari akademisi dan para ahli, termasuk mengenai nomenklatur, akan dibahas kembali sebelum memasuki tahap finalisasi.