Tuntutan Pengadilan untuk Jokowi

Azhar 10 Aug 2026, 23:39
Presiden ke-7 Joko Widodo. Sumber: Internet
Presiden ke-7 Joko Widodo. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi atas tuduhan korupsi.

Aktivis Marwan Batubara membeberkan alasannya. Pertama, perubahan UU KPK pada 2019, dikutip dari rmol.id, Senin 10 Agustus 2026.

Menurutnya, perubahan UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 membuat peran KPK semakin lemah.

"Masalahnya semakin ke sini terutama pada era Jokowi, peran KPK itu sudah dilemahkan, dilumpuhkan. Melalui apa? Melalui perubahan UU. KPK itu berupa menjadi lembaga yang lemah, tapi sudahlah lemah menjadi alat politik. Politik siapa? Terutama politik Jokowi," ujarnya.

Marwan kemudian menuding KPK dimanfaatkan untuk kepentingan politik, termasuk untuk melumpuhkan lawan-lawan politik dan melindungi pihak tertentu dari perkara korupsi.

"Jokowi memanfaatkan KPK untuk apa? Untuk melumpuhkan lawan-lawan politik sambil menggunakan KPK untuk melindungi diri dari berbagai kasus korupsi yang dia lakukan," ujarnya.

Dia juga menyebut sejumlah perkara yang menurutnya harus mendapat perhatian dan diproses hukum. 

Di antaranya kasus Blok Medan, persoalan tambang yang melibatkan anak dan menantu Jokowi, kasus CPO, dugaan gratifikasi, IKN, hingga proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.