Diduga Edarkan Sabu Warga Selat Baru Bengkalis Diringkus Tim Opsnal Satnarkoba

Dahari 11 Aug 2026, 14:19
Diduga Edarkan Sabu Warga Selat Baru Bengkalis Diringkus Tim Opsnal Satnarkoba
Diduga Edarkan Sabu Warga Selat Baru Bengkalis Diringkus Tim Opsnal Satnarkoba

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Antara, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 22.40 WIB.

Pria yang diamankan tersebut berinisial RS alias L (26), warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu unit telepon genggam, satu kotak rokok, serta satu lembar kertas aluminium.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Antara, Desa Selat Baru.

Berkat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

"Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki yang berada di dalam sebuah rumah dan dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial RS alias L,"ujar AKP Tidar, Selasa 11 Agustus 2026.

Diutarakannya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibalut kertas aluminium di saku celana milik terduga pelaku. Selain paket diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial W, yang saat ini masih dalam penyelidikan,"bebernya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman W sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Petugas juga melakukan penggeledahan, tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan urine terhadap RS alias L menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis sabu,"ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,"pungkasnya.