Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis, Sita 259 Gram Sabu dan 36 Pil Ekstasi

Lina 13 Aug 2026, 16:05
Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis, Sita 259 Gram Sabu dan 36 Pil Ekstasi
Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis, Sita 259 Gram Sabu dan 36 Pil Ekstasi

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kandis. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara beruntun pada Rabu (12/8/2026), polisi mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai bandar.

Kedua tersangka tersebut yakni HAYP alias D (18) dan RS alias R (28). Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 259,49 gram serta 36 butir pil ekstasi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis.

“Pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi mengenai sering terjadinya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Kandis,” terang AKP Benny.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Simpang Libo Baru-Waduk Km 2, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HAYP alias D (18). Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 2,49 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan plastik klip, satu unit telepon seluler merek Oppo, uang tunai Rp700 ribu serta sebuah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok.

Hasil pemeriksaan urine terhadap HAYP alias D juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Rio. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 77, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota.

Di sebuah rumah, polisi mengamankan tersangka RS alias R (28), yang diduga juga berperan sebagai bandar.

Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat kotor mencapai 257 gram serta 36 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik berwarna hitam.

Polisi turut mengamankan delapan plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler merek Oppo, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi.

Kepada petugas, RS mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial WR. Polisi menyatakan WR telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap RS alias R juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HAYP alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara RS alias R dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Upaya tersebut dinilai penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Lin)