Menkes Budi Tak Harus Lepas Jabatan Jika Jadi Dirjen WHO
RIAU24.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak mengundurkan diri dari jabatannya meski masuk dalam bursa calon Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Saya melihat pencalonan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai kandidat Direktur Jenderal WHO merupakan langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan Indonesia memiliki kepercayaan diri untuk mengusulkan putra terbaiknya dalam forum kesehatan dunia," ujarnya dikutip dari rmol.id, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurutnya, pencalonan sebagai kandidat dibedakan dengan proses terpilih dan menjabat sebagai Dirjen WHO.
"Perlu dibedakan antara pencalonan sebagai kandidat dengan terpilih dan menjabat sebagai Direktur Jenderal WHO. Saat ini Pak Budi baru masuk dalam proses pencalonan. Berdasarkan mekanisme WHO, kandidat masih harus melalui proses seleksi di Executive Board dan selanjutnya dipilih oleh World Health Assembly pada 2027," ujarnya.
Atas dasar itu, Nurhadi menilai pencalonan Budi tidak serta-merta mengharuskannya mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kesehatan.
"Menurut saya, pencalonan tersebut tidak serta-merta mengharuskan Menteri Kesehatan mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Tidak ada ketentuan dalam mekanisme pemilihan Dirjen WHO yang mensyaratkan seorang kandidat harus terlebih dahulu mundur dari jabatan pemerintahan hanya karena dia dicalonkan," sebutnya.
Atas dasar itu, Nurhadi menilai pencalonan Budi tidak serta-merta mengharuskannya mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kesehatan.
"Menurut saya, pencalonan tersebut tidak serta-merta mengharuskan Menteri Kesehatan mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Tidak ada ketentuan dalam mekanisme pemilihan Dirjen WHO yang mensyaratkan seorang kandidat harus terlebih dahulu mundur dari jabatan pemerintahan hanya karena dia dicalonkan," sebutnya.