Ketika RUU Perampasan Aset Dijadikan Alat Politik

Azhar 1 Sep 2026, 19:36
Ilustrasi RUU PerampasanAset. Sumber: Majmu Sunda News
Ilustrasi RUU PerampasanAset. Sumber: Majmu Sunda News

RIAU24.COM - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) tak disalahgunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat.

"Apalagi, ruang lingkup dari RUU ini sangat luas karena mencakup 13 Tindak Pidana," ujarnya dikutip dari rmol.id, Selasa 1 September 2026.

Ke-13 tindak pidana yang diatur nantinya meliputi: korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia/senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang.

Tambahnya, perluasan cakupan RUU Perampasan Aset ke-13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju, namun harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal. 

Menurutnya, instrumen hukum sekuat apapun berisiko disalahgunakan bila tidak diikat prinsip due process of law yang ketat.

"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik," ujarnya.

Dia yakin, penerapan aturan ini bersifat non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih. 

Sehingga tidak menyasar masyarakat kecil sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.