Upaya Dasco Perjelas RUU Perampasan Aset
RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut kini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus digesa.
RUU ini menurutnya juga tengah berada dalam tahap penyempurnaan draf, dikutip dari rmol.id, Selasa 1 September 2026.
Dia pun membantah pergeseran substansi mendasar dalam draf RUU tersebut.
Saat ini, penyesuaian draf dilakukan karena naskah terdahulu disusun sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Oleh sebab itu, harmonisasi regulasi mutlak dilakukan.
"Di draf lama ada beberapa yang harus disesuaikan karena dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP baru disahkan. Sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik untuk menyempurnakan draf yang ada," ujarnya.
Tambahnya, masukan dari para pakar hukum dan masyarakat terus diserap untuk melengkapi pasal-pasal di dalamnya.
Namun, ia menegaskan prinsip utama RUU ini tetap menyasar hasil kejahatan korupsi.