Terbukti Tak Bersalah, Akhirnya Bisa Pulang ke Malaysia, Pihak Keluarga WNA Sempat Lapor ke PDRM dan Imigration

Dahari 4 Sep 2026, 16:32
Terbukti Tak Bersalah, Akhirnya Bisa Pulang ke Malaysia, Pihak Keluarga WNA Sempat Lapor ke PDRM dan Imigration
Terbukti Tak Bersalah, Akhirnya Bisa Pulang ke Malaysia, Pihak Keluarga WNA Sempat Lapor ke PDRM dan Imigration

RIAU24.COM - Warga negara asal malaysia yang awalnya melancong ke kabupaten Bengkalis hanya beberapa hari. Kemudian tertunda kepulangannya  sejak Selasa 1 September 2026 akibat tuduhan melakukan TPPO oleh pihak imigrasi Bengkalis terkait adanya laporan dari warga asal kepulauan rupat, kabupaten Bengkalis.

Akhirnya, Jumat 4 September 2026 WNA asal malaysia tersebut bisa tersenyum dikarena dapat kembali ke kampung halamannya (malaysia red,) setelah apa yang disangka atau tuduhannya itu tidak terbukti sama sekali oleh pihak imigrasi Bengkalis.

Tak sampai disitu, WNA Malaysia Suriani Binti Umar dan anaknya Hafiz Bin Zulkefli berniat juga akan kembali melaporkan ke pihak polis diraja malaysia dan imigration serta kedutaan setelah apa yang dialaminya saat di indonesia tepatnya di kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.

"Hari ini bapak Hafiz (suami saya red,) di malaysia sudah mereport atau membuat laporan untuk hal ini,” ujar Suriani, Jumat 4 September 2026.

Suriani kembali menyampaikan bahwa keberatan karena merasa telah dituduh dan diduga terlibat dalam perdagangan orang. “Saya teraniaya saat di indonesia, saya dituduh menjual orang, saya tidak terima,"ungkap Suriani.

Dari informasi wartawan bahwa, keduanya bertolak kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan BSSR Selat Baru, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat siang.

Sebelum meninggalkan Indonesia, Suriani kembali menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait apa yang dialaminya selama menjalani pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Bengkalis.

Pemberitaan sebelumnya, petugas Imigrasi yang pertama kali menangani kedua WNA tersebut di Pelabuhan BSSR Selat Baru, I Made Gusti Parlin, mengakui tidak mengetahui secara pasti bentuk laporan yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut.

“Saya juga tidak mengetahui bentuk laporannya seperti apa, itu semua perintah pimpinan,”ungkap petugas imigrasi Bengkalis, I Made Gusti Parlin saat dikonfirmasi.

Ia menyebut kedua WNA tersebut hanya dimintai keterangan karena akan pulang ke Malaysia dengan membawa seorang perempuan dari Bengkalis, Indonesia.

“Mereka hanya dimintai keterangan dikarenakan mereka pulangnya membawa warga dari Indonesia,”ujarnya.

I Made juga mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan sepihak dari keluarga perempuan dan pihak Imigrasi merespons setiap laporan yang masuk.

“Dan itu semua karena ada laporan sepihak dan setiap laporan itu pasti kami respons,”kata I Made Gusti Parlin lagi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara rinci langkah hukum yang akan di tempuh pihak keluarga Suriani dan anaknya Hafiz di Malaysia. Dengan diperbolehkannya Suriani dan Hafiz kembali ke Malaysia, perkembangan perkara ini kini berpotensi berlanjut di dua negara, terutama setelah pihak keluarga menyatakan telah membuat laporan di Malaysia.