Karhutla Memburuk, 4 Tersangka Ditangkap di Siak, Sekolah Beralih Daring

Lina 8 Sep 2026, 20:18
Karhutla Memburuk, 4 Tersangka Ditangkap di Siak, Sekolah Beralih Daring
Karhutla Memburuk, 4 Tersangka Ditangkap di Siak, Sekolah Beralih Daring

RIAU24.COM - SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak memperketat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul memburuknya kualitas udara yang dampaknya dirasakan di seluruh 14 kecamatan.

Di tengah kondisi kabut asap yang semakin mengkhawatirkan, Pemkab Siak mengimbau masyarakat menghentikan seluruh aktivitas pembakaran terbuka, termasuk membakar sampah di pekarangan rumah maupun kebun.

Tak hanya memperketat pencegahan, pemerintah juga mengambil langkah untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak. Kegiatan belajar tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di wilayah yang terdampak asap paling parah.

Langkah tersebut disampaikan setelah jajaran Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penanggulangan Karhutla secara virtual di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat (Abdi Praja), Siak Sri Indrapura, Senin (7/9/2026).

Rakornas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago. Rapat tersebut diikuti pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Fauzi Asni mengatakan, kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang semakin memburuk menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurutnya, dampak kabut asap telah dirasakan masyarakat di seluruh 14 kecamatan di Kabupaten Siak.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar, disarankan menggunakan masker,” kata Fauzi Asni, Selasa (8/9/2026).

Ia juga meminta masyarakat dan perusahaan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing serta tidak melakukan pembakaran terbuka.

“Kami juga meminta perusahaan dan masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga wilayahnya masing-masing serta tidak membakar sampah di pekarangan rumah maupun di kebun,” ujarnya.

Empat Orang Jadi Tersangka

Di tengah upaya pencegahan, aparat penegak hukum juga mulai mengambil tindakan tegas terhadap pelaku Karhutla.

Fauzi mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Kasat Reskrim Polres Siak, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan.

“Sesuai laporan Pak Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan,” kata Fauzi.

Penetapan empat tersangka tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat maupun pihak lain melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan kualitas udara yang semakin buruk.

Pemkab Siak juga mengingatkan bahwa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian Karhutla.

Penegakan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah pusat meminta seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, perusahaan pemegang konsesi hingga masyarakat, bersama-sama mengambil peran dalam mencegah dan menangani Karhutla.

Dengan kondisi udara yang terus memburuk, Pemkab Siak mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele aktivitas pembakaran sekecil apa pun. Pencegahan dinilai menjadi langkah paling penting agar kebakaran tidak meluas dan kabut asap tidak semakin membahayakan kesehatan masyarakat.(Lin)