Selamatkan 279 Ribu Jiwa, Pemda Apresiasi Polres Bengkalis
RIAU24.COM - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil besar. Jajaran Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang diduga berasal dari jaringan internasional dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp80 Miliar.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dalam Press Conference pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba dan Polsek Bantan Polres Bengkalis, yang digelar di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu 9 September 2026.
Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Johansyah Syafri, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 3.635,81 gram, pil ekstasi sebanyak 122.459 butir, serta etomidate sebanyak 384 picis.
Jika beredar dan dikonsumsi masyarakat, barang bukti tersebut diperkirakan dapat membahayakan sekitar 279.893 jiwa. Karena itu, pemusnahan ini dinilai bukan sekadar tindakan hukum terhadap barang bukti, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan dan komitmen jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama jaringan internasional yang menjadikan wilayah Bengkalis sebagai salah satu jalur peredaran.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Fahrian.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkotika dengan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Johansyah Syafri mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Bengkalis yang telah bekerja keras mengungkap sekaligus menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, dunia pendidikan, keluarga hingga masyarakat.
“Pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat harus terus bersinergi untuk mencegah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda,” ujar Johansyah.
Ia menambahkan, posisi geografis Kabupaten Bengkalis yang berada di kawasan perbatasan dan berhadapan langsung dengan jalur internasional menjadi tantangan tersendiri dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah tersebut.
Kondisi itu, lanjutnya, menuntut kewaspadaan dan sinergi yang semakin kuat. Masyarakat diharapkan tidak mudah lengah serta berani melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Jangan beri ruang bagi narkoba untuk tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Mari kita jaga lingkungan, lindungi keluarga dan selamatkan generasi muda Bengkalis dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.