Wabup Siak Dorong Optimalisasi Pajak, Perusahaan Diminta Gunakan Kendaraan Operasional Berpelat Lokal
RIAU24.COM - PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Siak terus mencari celah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui peningkatan kepatuhan pajak dan keterlibatan dunia usaha.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal bahkan secara khusus meminta perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Siak untuk ikut memperkuat pendapatan daerah dengan menggunakan kendaraan operasional berpelat nomor lokal.
Dorongan tersebut disampaikan Syamsurizal saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Menurut Syamsurizal, optimalisasi pajak merupakan bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama untuk mendukung pembangunan. Namun, peningkatan penerimaan harus dilakukan dengan mengedepankan inovasi dan sinergi, bukan dengan menambah beban masyarakat.
“Kita terus berikhtiar meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dengan melakukan berbagai inovasi, mulai dari pajak kendaraan bermotor, potensi pajak air permukaan serta keterlibatan perusahaan dalam upaya mengoptimalkan pajak, namun tidak membebani masyarakat,” ujar Syamsurizal.
Perusahaan Diminta Gunakan Pelat Lokal
Salah satu langkah yang didorong Pemkab Siak untuk meningkatkan PAD tahun 2027 adalah mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk itu, perusahaan besar yang menjalankan aktivitas operasional di Siak diminta menggunakan kendaraan operasional dengan pelat nomor lokal, termasuk seri X.
Syamsurizal menilai langkah tersebut penting agar penerimaan pajak dari kendaraan yang digunakan untuk aktivitas perusahaan di Siak dapat kembali memberikan kontribusi langsung bagi daerah.
“Kita minta kendaraan operasional perusahaan dapat menggunakan pelat nomor lokal seri Siak, untuk mengalihkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung ke daerah di mana perusahaan beroperasi,” pintanya.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha perlu terus diperkuat, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Satgas Optimalisasi Pajak Dibentuk
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda telah membentuk Satgas Optimalisasi Pajak Daerah.
Satgas tersebut dibentuk untuk menata kewajiban perpajakan para pelaku usaha sekaligus memastikan berbagai potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal.
SF Hariyanto mengatakan, optimalisasi pajak tidak cukup hanya dilakukan melalui administrasi, tetapi juga membutuhkan verifikasi langsung di lapangan. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
“Kolaborasi antara Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi dan BPKP menjadi pondasi kita dalam upaya menegakkan aturan ini dan menggali lagi potensi-potensi daerah dalam upaya membangun Provinsi Riau,” katanya.
Upaya tersebut, lanjutnya, mulai menunjukkan hasil. Jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU) meningkat dari sebelumnya 19 perusahaan menjadi 26 perusahaan.
Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa penataan dan optimalisasi sektor perpajakan terus diperkuat di Provinsi Riau.
Rakor sinergitas pelaku usaha tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Riau, para bupati dan wali kota se-Riau, serta sejumlah pelaku usaha.(Lin)